1 PENGERTIAN
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah
merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi
tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan
DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979
2.MANFAAT
50 kebawah : buruk
Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
a. Untuk
menentukan training
b. Untuk
menentukan standar
penggajian
c. Untuk
menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
d. Meningkatkan
produktivitas & tanggung jawab
karyawan
e. Meningkatkan
motivasi pegawai
f. Menghindari
pilih kasih
Mengukur keberhasilan kepemimpinan
seseorang
CARA PENILAIAN DAN
NILAI SKP
Penilaian
SKP dilakukan dengan cara membandingkan
antara
realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas,
kualitas, waktu dan biaya, dikalikan 100
Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
Penilaian
prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian
SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
Penilaian
prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian
SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja
91 keatas : sangat baik
76 –
90 : baik
61 –
75 : cukup
51 –
60 : kurang
Penilaian SKP dapat lebih dari 100
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
SKP
yang tidak tercapai yang diakibatkan
oleh faktor-faktor
diluar kemampuan individu
PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
Untuk Labih lengkapnya Anda Bisa Download Dokumen-Dokume dibawah ini
Via 4Shared
Via 4Shared
0 Comments