Nasib Tenaga Honorer

Dua Pendekatan Pemerintah dalam Menyikapi Nasib Tenaga Honorer
Senin, 11 April 2011 09:19

Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag  Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh  Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
(kiri ke kanan) Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).

Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.



Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia.(ayu)

SUMBER BKN PUSAT

Post a Comment

0 Comments